"Lagi senang nulis cerpen kisahnya yang dipenjara. Ada macem-macem juga sih, nggak tentang dia (Nikita) saja," sahut manajer Niki, Alva Rava, Selasa (4/12). "Tetapi tentang kehidupan secara keseluruhan juga."
Dalam cerpennya, Niki mengungkap kalau ia adalah korban ketidakadilan. "Katanya yang di penjara itu nggak semuanya salah. Banyak ketidakadilan, dan ditahan karena untuk kepentingan pelapor atau terlapor lainnya," lanjut Alva.
Sebelumnya, bintang film "Duet Pocong Kuntilanak Roxy" itu mempraperadilankan polisi dengan dugaan adanya kearogansian dari penyidik. Selain itu, Niki juga harus menelan kerugian lebih dari Rp 100 juta selama ditahan 50 hari di Polda Metro Jaya.
"Jelas sekali ini tentang penyidikan," kata kuasa hukum Niki, Minola Sembayang, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12). "Ada azas praduga tak bersalah. Hampir 50 hari sudah tak ada lagi proses penyidikan, artinya patut diduga penahanan tak lagi sesuai dengan undang-undang."